Sebab tak ada tanggapan itulah maka pihak Yoni Dores akhirnya layangkan gugatan ke kepolisian.
Laporan ini menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebab itu jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar.
Pihak Yoni Dores disebut telah menyerahkan beberapa barang bukti, termasuk flashdisk berisi lagu-lagu yang di-cover, surat pernyataan dari publisher, dan print out cover lagu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini