SketsaNusantara.id - Setelah lama diabaikan, akhirnya pedangdut Lesti Kejora resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Lesti Kejora dilaporkan oleh seseorang bernama Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta pada lagu ciptaanya.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi, rupanya Yoni Dores merupakan adik dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores.
Selain adik kandung Dedi Dores, Yoni Dores juga seorang pencipta lagu serta komposer seperti mendiang kakaknya.
Yoni Dores baru saja melaporkan Lesti Kejora ke kepolisian dimana ia menuduh Lesti Kejora telah meng-cover beberapa lagu milik Yoni Dores dan mengunggahnya di berbagai platform YouTube tanpa seizin atau sepengetahuan Yoni Dores sebagai pemilik hak cipta.
Lagu-lagu yang dimaksud adalah lagu Bagai Ranting Yang Kering, Cinta Bukanlah Kapal, Arjunanya Buaya serta Buaya Buntung tanpa seizin pihak Yoni Dores.
Dengan demikian Lesti Kejora disebut diduga melakukan pelanggaran hak cipta yang sudah terjadi sejak tahun 2017 atau 2018.
Pihak Yoni Dores mengklaim telah melayangkan somasi dua kali namun tidak ada tanggapan atau itikad baik dari Lesti Kejora untuk menyelesaikannya.
Bahkan pihak Yoni Dores juga pernah berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan namun tak diterima dengan baik, oleh karena itu mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Dangdut Sejak 2017
"Penyanyi ga kenal penciptanya aneh bagi saya, maaf ya mbak ibaratnya kita pakai baju orang tanpa izin, apa kalau bukan dibilang maling?," tegas Peppy, asisten dari Yoni Dores.
"Jadi lama-lama pihak keluarga jadi kesel ya tidak ada tanggapan, ini bukan hanya kacang lupa kulitnya," imbuhnya.