SketsaNusantara.id - Panitera Pengadilan Negeri Cibinong jawab tudingan Atalarik Syach atas pembongkaran rumahnya yang dianggap tak sesuai prosedur.
Menurut Atalarik Syach, pembongkaran rumahnya merupakan tindakan semena-mena dan tidak berperikemanusiaan aparat karena sebelumnya ia mengaku tak pernah diberi tahu akan hal itu.
Eko Suharjono, panitera Pengadilan Negeri Cibinong memberikan penjelasan terkait pembongkaran rumah Atalarik Syach yang dilakukan pada Kamis 15 Mei 2025 tersebut.
"Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan berkekuatan hukum tetap maka itu yang kami jalankan," ujarnya dilansir dari SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Starpro Indonesia.
Pihak Pengadilan Negeri Cibinong menyebutkan bahwa tudingan Atalarik tidaklah benar sebab mereka melakukan eksekusi sudah sesuai prosedur.
"Boleh di cek, kami sudah lakukan tahapan-tahapan sesua SOP, jadi kalau dibilang tak disampaikan itu tidak benar," imbuhnya.
Eko Suharjono menegaskan bahwa eksekusi rumah Atalarik Syach telah dilakukan sesuai dengan prosedur standar dan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Keputusan tersebut dituangkan pada keputusan PN Cibinong dengan nomor perkara 162/Pdt.G/2015/PN dimana perkara tersebut memenangkan pihak penggugat, yakni Dede Tasno, sejak tahun 2021.
Putusan tersebut disebut sebagai keputusan yang berkekuatan hukum tetap sebab pihak pengadilan telah melalui tahapan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) yang semuanya dimenangkan pihak penggugat.
Sedangkan mengenai eksekusi baru dilaksanakan meskipun putusan sudah ada sejak 2021, Pengadila Negeri Cibinong berikan penjelasan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya gugatan-gugatan baru dari pihak Atalarik Syach yang harus dihormati proses hukumnya terlebih dahulu.
Untuk itu pihak Pengadilan Negeri Cibinong membantah pernyataan Atalarik Syach yang mengaku tidak ada pemberitahuan sebelum eksekusi.