Atas gugatan yang masuk di Pengadilan Negeri Cibinong pada tahun 2024. Keputusan menyatakan bahwa pembelian tanah tersebut tidak sah.
Buntut keputusan di atas, aktor ini melakukan upaya Peninjauan Kembali atau PK. Namun upaya itu ditolak oleh pengadilan.
Sampai pada tahun 2025, kronologi kasus sengketa tanah itu berlanjut hingga mengorbankan rumah Atalarik Syach.
Rumah yang berdiri di atas tanah yang bermasalah tersebut akhirnya dibongkar oleh pihak kepolisian.
Atalarik Syach dalam Instagram @ariksyach mengungkap rasa kecewa. Karena ia menilai bahwa pihak kepolisian melakukan hal tersebut tanpa surat resmi.
Selain itu ia menilai jika kepolisian telah membongkar rumah miliknya tanpa izin atau tidak berdasar etika.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!