SketsaNusantara.id - Kasus Ahmad Dhani yang diduga melakukan penghinaan dengan memplesetkan nama marga keluarga Rayen Pono kini terus bergulir.
Anggota DPR RI dari fraksi Gerindra ini diketahui telah meminta maaf dalam sebuah pernyataan terbuka di Kompleks Parlemen pada 7 Mei 2025.
Meskipun mantan musisi Dewa 19 itu telah meminta maaf, Rayen Pono tetap melanjutkan laporan dan ingin proses hukum lebih lanjut tetap dilakukan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Cumicumi, dalam sesi tanya jawab wartawan pada 15 Mei 2025, Rayen Pono ingin proses hukum berlanjut dan menyerahkan hasil akhir kepada penegak hukum.
"Proses hukum. Apapun yang menjadi output hukum itu kan adalah kewenangan dari penegak hukum," ucap Rayen Pono saat ditanya mengenai apakah ingin memenjarakan Ahmad Dhani.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena status Ahmad Dhani sebagai anggota legislatif, yang menimbulkan pertanyaan tentang dampak potensial jika ia dijatuhi hukuman penjara.
Berdasarkan penelusuran SketsaNusantara.id, tidak ditemukan peraturan hukum yang mengatur pemberhentian otomatis anggota DPR jika dijatuhi hukuman penjara.
Tidak ditemukan klausul spesifik yang menyatakan anggota DPR otomatis kehilangan jabatan jika divonis bersalah dan dipenjara.
Kasus anggota DPR yang divonis penjara dalam masa jabatannya pernah terjadi, seperti kasus Akbar Tandjung, yang divonis bersalah atas kasus korupsi pada 2002.
Mantan Ketua DPR RI itu divonis hukuman tiga tahun penjara, tetapi tetap menjabat hingga vonisnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 2004
Selama proses banding, Akbar Tandjung tetap menjalankan tugasnya, menunjukkan bahwa status anggota DPR tidak otomatis dicabut hanya karena vonis pengadilan.