Jika Mee tidak mematuhi, klinik mengancam akan menempuh jalur hukum, termasuk upaya hukum pidana, sebagai pertanggungjawaban atas tindakan Mee yang dianggap mencemarkan nama baik Clinique Suisse.
Ancaman ini menuai kritik karena dianggap tidak manusiawi. Pasalnya, Mee adalah korban dari penanganan medis yang "keliru", bahkan kini ia masih berjuang menjalani pemulihan pasca koma.
Itulan 4 poin yang disampaikan dalam somasi yang dilayangkan sebagai teguran untuk Mee Flome karena postingannya yang viral di medsos dianggap mencemarkan nama baik Clinique Suisse.
Merasa dirinya tak mendapat keadilan, Mee Flome mengungkapkan kekecewaannya yang seketika mendapat dukungan publik.
"Aku cuma minta permintaan maaf dari kalian tapi kok aneh malah aku yang kena somasi," tulis Mee Flome dalam postingan insta story yang diunggah hari Selasa, 6 Mei 2025.
Bahkan warganet meminta bantuan dengan tag akun Instagram pengacara kondang seperti Hotman Paris dan Sunan Kalijaga hingga dokter kecantikan seperti Dokter Detektif serta Richard Lee, untuk membantu Mee Flome mendapatkan keadilan.
Secara hukum, Clinique Suisse memang memiliki dasar untuk mengajukan somasi berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik.
Namun, somasi ini dianggap kurang tepat mengingat Mee adalah korban yang hanya menyuarakan pengalamannya agar tak terulang kembali kejadian serupa.
Kasus Mee Flome juga bukan yang pertama. Pada akhir tahun 2024 lalu, pasien bernama Santi Dewi juga pernah menggugat Clinique Suisse atas masalah serupa terkait dugaan malpraktik akibat kelalaian medis.
Sayangnya, kasus tersebut tidak menemui kejelasan, meskipun telah melalui proses mediasi dan gugatan di pengadilan.
Dukungan terus mengalir untuk Mee Flome dan publik mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas terkait dugaan malpraktik di klinik kecantikan agar kejadian serupa tak terulang kembali.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini