"Ada pembengkakan di bagian tubuh dan dikhawatirkan ada cancer atau tidak, sehingga dilakukan operasi dan daging tumbuh harus diangkat," kata Lamgok pada wartawan pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Tim pengacara Ijonk juga sudah menyerahkan rekam medis kliennya kepada kepolisian. Disebutkan bahwa tanggal 29 April 2025 lalu mantan suami Dhena Devanka itu menjalani operasi.
Meski dalam keadaan sakit, kuasa hukum Ijonk memastikan kliennya kooperatif menjalani proses hukum. Hal ini ditunjukkan saat JF tak melakukan perlawanan saat menjalani pemeriksaan ketika dijemput pihak kepolisian.
"Semua medical record sudah disampaikan ke pihak kepolisian dan memang kita tetap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan polisi, tapi fokus kita juga fokus pada kesehatan Jonathan," imbuh Aldila Waganda, penasihat hukum Ijonk.
Lebih lanjut, tim pengacara Ijonk tak menyebutkan dengan jelas apakah penyakit Jonatha Frizzy yang dimaksud adalah wasir.
Sementara itu, kasus vape ilegal ini bermula ketika Bea Cukai dan Satres narkoba yang menangkap penumpang dari luar negeri setelah kedapatan membawa vape atau rokok elektrik berisikan obat keras jenis etomidate.
Etomidate yang ditemukan dalam vape ilegal adalah obat anestesi yang memiliki efek hipnotik dan hanya boleh digunakan dalam prosedur medis tertentu.
Penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, termasuk gangguan pernapasan dan kerusakan saraf yang bisa berakibat fatal jika terkontaminasi dalam tubuh.
Oleh karena itu, peredaran vape berisi etomidate dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap regulasi kesehatan dan Ijonk terjerat pasal berlapis yang terancam maksimal 12 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini