"Jadi timbul pertanyaan, ada apa? Anda masih bingung cari bukti?" ujar Fajmi Bachmid.
Di sisi lain, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya angkat suara dna komentari perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung saat ini merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dalam hukum formil kita, perpanjangan masa tahanan 30 hari ya itu hal yang wajar," ungkap Julianus Paulus Sembiring, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, 5 Mei 2025.
Kuasa hukum RG juga menanggapi kabar yang beredar soal kurang adanya bukti dari Reza Gladys terkait kasus Nikita Mirzani.
"P19 bolak-balik itu karena kurang bukti, saya pikir itu pendapat yang keliru," katanya.
Bukan karena kurang bukti yang diserahkan kepada pihak berwajib, Julianus ungkap alasan yang tepat menurutnya.
"Dilakukan P19 karena adanya pendalaman berkas, berkas terhadap keterangan saksi, keterangan pelapor, dan sebagainya," ujarnya.
Julianus Paulus Sembiring menduga kalau masih ada penambahan masa tahanan tersangka karena penyidik mendalami kasus dan bukti yang ada.
Sehingga, jaksa penuntut umum memberikan rambu-rambu kalau ada kaitannya antara bukti satu dengan lainnya dan diduga akan ada tersangka baru setelah ini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!