Etomidate, zat yang ditemukan dalam vape ilegal, adalah obat anestesi yang memiliki efek hipnotik dan hanya boleh digunakan dalam prosedur medis tertentu.
Penggunaannya tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, termasuk gangguan pernapasan dan kerusakan saraf.
Bea Cukai juga gencar melakukan pemeriksaan rokok elektrik ilegal atau peredaran vape berisi etomidate yang dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap regulasi kesehatan.
Jonathan Frizzy alias Ijonk yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus vape ilegal, terjerat pasal berlapis.
Berdasarkan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang tentang Kesehatan No. 17/2023, tersangka penggunaan vape ilegal terkena ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 milyar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini