SketsaNusantara.id - Jonathan Frizzy (JF) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape ilegal yang mengandung obat keras.
Aktor yang akrab disapa Ijonk ini sebelumnya diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan penyalahgunaan zat entomidate dalam vape.
Kini Ijonk ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada hari Sabtu, 17 April 2025, meski sempat mangkir pada panggilan kedua karena alasan kesehatan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @rumpi_gosip Penetapan status tersangka diumumkan pada Senin, 5 Mei 2025, setelah proses penyelidikan yang melibatkan tiga tersangka lainnya.
Polisi mengungkap kronologi penetapan Ijonk sebagai tersangka yang ditangkap di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap JF pada hari di Jakarta Selatan, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, kini telah resmi jadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang yang kedapatan membawa vape berisi etomidate, obat anestesi intravena yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap jaringan distribusi produk farmasi ilegal, yang mengarah pada penangkapan tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Nama Jonathan Frizzy muncul dari keterangan para tersangka, yang menyebut keterlibatannya dalam kasus ini.
Mantan suami Dhena Devanka ini sempat dikonfirmasi menjalani perawatan di sebuah rumah sakit saat proses pemeriksaan.