SketsaNusantara.id - Masa penahanan Nikita Mirzani yang diperpanjang lagi hingga 30 hari ke depan menuai protes dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid sebagai pengacara Nikita Mirzani menanggapi perpanjangan masa penahanan klien dan asistennya, Mail Syahputra.
Fahmi Bachmid, menyampaikan beberapa poin keberatan dan pertanyaan yang ia tujukan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Awalnya Fahmi Bachmid menyampaikan bahwa perpanjangan masa penahanan merupakan hal yang wajar dalam perkara hukum.
"Itu boleh (perpanjangan) karena itu amanah dalam KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun keatas bisa diperpanjang," ungkap Fahmi Bachmid.
Meskipun menyatakan tak keberatan, Fahmi Bachmid juga menyadari bahwa perpanjangan penahanan merupakan hak penyidik sesuai dengan prosedur hukum.
Terutama jika ancaman hukuman dalam perkara tersebut di atas sembilan tahun penjara, namun, ia tetap mempertanyakan urgensi dan dasar dari perpanjangan tersebut.
Dalam hal ini kemudian Fahmi Bachmid mempertanyakan alasan pihak kepolisian Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan kliennya.
"Tapi yang jadi persoalan kenapa ditahan-tahan terus?," ungkap Fahmi Bachmid.
"Kalau memang yakin dan punya bukti ya limpahkan saja," tegasnya.
Atas tindakan kepolisian yang terus mengulur waktu dan terus memperpanjang masa penahanan tersebut maka juga mempertanyakan kenapa polisi masih saja terus cari bukti.