SketsaNusantara.id - Polres Jakarta Barat (Jakbar) mengungkap update terkait kasus narkoba yang kembali menjerat aktor sekaligus musisi, Fachri Albar (FA).
Sebagaimana diketahui, Fachri Albar belum lama ini ramai jadi sorotan publik setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada hari Minggu, 20 April 2025, di kediamannya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, Polisi mengungkap sejumlah informasi terbaru terkait kasus narkoba yang menjerat putra musisi legendaris Achmad Albar ini.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah alasan Fachri kembali terjerumus dalam jurang narkoba. Apalagi sebelumnya, FA juga pernah terjerat kasus serupa dan sempat menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 7 bulan.
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa Fachri Albar kembali mengonsumsi narkoba karena ada tekanan masalah pribadi hingga pekerjaan.
"Berdasarkan pengakuannya, saudara FA ini menggunakan narkotika dan psikotropika untuk menenangkan pikiran karena ada tekanan hidup pribadi dan pekerjaan," ungkap Kombes Pol Twedi pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat dikutip SketsaNusantara.id dari postingan akun Instagram @polres_jakbar pada hari Kamis, 24 April 2025.
Aktor serial "Nightmares and Daydreams" kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan penemuan barang bukti berupa sabu, ganja, kokain, dan alprazolam.
Lebih lanjut, polisi akan melakukan pendampingan pada Fachri Albar, yang tampaknya tak bisa lepas dari jeratan narkoba dan penggunaan obat-obatan terlarang.
"Orang yang diindikasi menggunakan narkotika maupun psikotropika memang akan kami berikan pendampingan untuk dicek kesehatan baik secara fisik maupun mental," ucap Kombes Pol Twedi.
"Jadi, nanti ada treatment-treatment yang sesuai prosedur SOP, kalau dari pemeriksaan secara fisik kondisinya sehat, namun berdasarkan tes urin ditemukan bahwa tersangka positif menggunakan beberapa jenis narkotika," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Fachri dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.