SketsaNusantara.id — Musisi Ahmad Dhani akhirnya angkat bicara menanggapi laporan hukum yang dilayangkan rekannya sesama musisi, Rayen Pono.
Ahmad Dhani dituduh melakukan diskriminasi rasial dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kini menjadi perhatian publik.
Ditemui awak media, Dhani menyatakan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada satu pun individu yang kebal hukum. Namun, menurutnya, penafsiran hukum oleh masyarakat sering kali tidak sejalan dengan logika dan akal sehat.
"Setiap orang itu punya posisi yang sama di mata hukum. Tapi yang beda adalah cara masyarakat menilai dan menafsirkan hukum itu sendiri. Kalau pakai nalar, pasti orang berpikir dua kali untuk percaya saya melakukan diskriminasi," ucap Ahmad Dhani, Kamis 24 April 2025 dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube Cumicumi.
Suami dari Mulan Jameela ini juga menyamakan situasi yang ia alami dengan polemik hukum lainnya, seperti judicial review terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang dilayangkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, siapa pun memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa haknya dilanggar, baik Rayen maupun dirinya.
"VISI melaporkan Pasal 9 dan 23 UU Hak Cipta ke MK, dan itu sah. Jadi kalau saya dilaporkan atau orang lain melapor, itu hal yang wajar dalam negara hukum," ujarnya santai.
Terkait proses hukum yang sedang bergulir, Dhani menyatakan siap menghadapinya. Ia menegaskan tak akan menghindar dan akan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku.
"Saya siap jalani. Namanya juga warga negara, ada masalah hukum ya harus diselesaikan secara hukum," tambahnya.
Sementara itu, dari pihak pelapor, Rayen Pono tidak hanya melaporkan ke Bareskrim Polri, tetapi juga berencana menyeret perkara ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menyebut tindakan Ahmad Dhani sebagai bentuk pelecehan yang turut melukai harga diri marga keluarganya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini