SketsaNusantara.id - Perkara putusan sidang perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong yang dibacakan ke publik menimbulkan polemik di masyarakat, ini pandangan sejumlah praktisi hukum.
Dengan dibacakannya putusan hakim yang menyebutkan alasan termasuk disebutkannya tentang adanya perselingkuhan yang dilakukan pihak Paula maka hal itu menjadi konsumsi publik.
Merasa tak terima, Paula Verhoeven kemudian melaporkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial dengan tuduhan pelanggaran etik.
Namun pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan tegas mengatakan bahwa apa yang disampaikan sudah sesuai prosedur dan jika Paula keberatan maka ia juga dipersilahkan untuk menggugat sesuai jalurnya.
Hal itu juga mendapatkan tanggapan dari pengacara Elsa Syarif bahwa apa yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan berlebihan dengan menyampaikan permasalahan perceraian ke publik.
"Sidang perkawinan itu seluruhnya tertutup untuk umum, jadi hal-hal yang menjadi poin-poin perkawinan hanyalah mereka yang tahu, mereka yang bersengketa dalam perkawinan itu," ujar Elsa Syarif dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube tvOneNews.
"Dan itu memang tidak bisa diungkapkan kepada umum," imbuhnya.
Bahwa sebetulnya perkara perkawinan itu tak boleh dipublikasikan kepada publik seperti yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada kasus Baim Paula.
"Jadi itu memang pelanggaran hukum sekali kalau diungkapkan," tegas Elsa Syarif.
Elsa Syarif dalam hal ini sangat menyayangkan ketika hasil sidang dipublikasikan ke publik sebab menurutnya dalam pernikahan itu ada anak-anak yang akan mengetahui dan bisa jadi akan menjadi sumebr kebencian anak terhadap ibunya, dalam hal ini Paula.
"Tidak ada bekas ibu dan bapak, dan itu jangan memberikan gambaran kebencian terhadap anak kepada ibu maupun kepada bapak," imbuhnya.