SketsaNusantara.id- Terhitung sejak 16 April 2025, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai.
Proses perceraian yang cukup menimbulkan drama dan menjadi konsumsi publik ini menjatuhkan putusan kepada Paula Verhoeven.
Mantan istri Baim Wong ini disebut-sebut sebagai istri yang nusyuz, bahkan sesuai keputusan dalam persidangan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyebutkan jika mantan istri Baim terbukti bersalah atau berselingkuh.
"Terkait adanya pihak ketiga dan terbukti dalam persidangan," singkatnya pada YouTube Intens Investigasi pada 17 April 2025.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz sesuai dengan putusan.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz," imbuhnya.
Apa itu Nusyuz? kata ini berasal dari nasyaza dari bentuk masdar yang artinya tanaha yang tersembul ke atas.
Adapun pendapat beberapa ulama fiqh mengungkap jika Nusyuz secara terminologis adalah unsur ketidaksenangan antara suami dan istri.
Ulama Syafi'i menjelaskan jika pengertiannya juga berarti perselisihan antara suami dan istri. Sementara menurut ulama Hambaliyah adalah ketidaksenangan dan disertai dengan hubungan kurang harmonis antara keduanya.
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, istri yang nusyuz adalah mereka yang menutup diri kepada suami.