Video tersebut diduga jadi pemicu namanya terseret kasus pencemaran nama baik serta telah dituntut 6 tahun penjara atas tuntutan JPU.
Akhirnya, JPU menghukum Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana terakhir kali sudah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 soal Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini