Sementara itu, Armor Toreador telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Januari 2025 atas kasus KDRT yang ia lakukan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Majelis hakim memberikan keringanan hukuman, karena Armor telah mengakui perbuatannya serta Cut Intan telah memberikan maaf.
Dengan keputusan ini, Cut Intan kini dapat kembali melanjutkan hidupnya bersama ketiga anaknya.
Keputusan pengadilan memastikan bahwa meskipun hak asuh jatuh kepada Cut Intan, Armor tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai ayah kandung mereka.
Sebagai informasi, Cut Intan dinikahi Armor Toreador saat usianya terbilang masih muda, yakni 19 tahun. Mereka menikah pada 24 Agustus 2019.
Pernikahan mereka dikaruniai tiga orang anak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI