Sementara itu, Armor Toreador telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Januari 2025 atas kasus KDRT yang ia lakukan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Majelis hakim memberikan keringanan hukuman, karena Armor telah mengakui perbuatannya serta Cut Intan telah memberikan maaf.
Dengan keputusan ini, Cut Intan kini dapat kembali melanjutkan hidupnya bersama ketiga anaknya.
Keputusan pengadilan memastikan bahwa meskipun hak asuh jatuh kepada Cut Intan, Armor tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai ayah kandung mereka.
Sebagai informasi, Cut Intan dinikahi Armor Toreador saat usianya terbilang masih muda, yakni 19 tahun. Mereka menikah pada 24 Agustus 2019.
Pernikahan mereka dikaruniai tiga orang anak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Sadis! Cut Intan Nabila Bongkar Bukti KDRT Armor Toreador yang Dilakukan di Depan Anaknya, Shella Saukia: Kayak Lagi Mukul Maling...
Berkas Kasus KDRT Cut Intan Nabila Telah Dilimpahkan Polres Bogor ke Kejaksaan, Sidang Armor Toreador Tinggal Menunggu Waktu
Soroti Ulang Video Keji KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila, Sarwendah: Sudah Tak Punya Jiwa Manusiawi...
Pamit Pindah dari Bogor! Cut Intan Nabila Mantap Bercerai, Tak Ingin Lagi Jadi Korban KDRT Armor Toreador
Armor Toreador Sebut 4 Poin Penting Sebelum Sidang Perdana Kasus KDRT pada Cut Intan Nabila, Pernyataan Nomor 3 Langsung Disorot...
Siapkan Mediasi, Pengacara Armor Toreador Minta Persiapan, Cut Intan Nabila Mantap Berpisah!