"Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi 19 Maret 2025, perpanjangan penahanan kedua tersangka diberikan," ungkap Kombes Pol Ade Ary.
Menurut pemaparan pihak kepolisian, penahanan yang diperpanjang ini merupakan prosedur dan tahap awal bagi penyidik melanjutkan tugasnya.
Termasuk melakukan pendalaman perkara hingga melengkapi berkas-berkas perkara yang dibutuhkan dalam kasus tersebut.
"Itu tahapan, tahapan penyidikan, melakukan pendalaman, koordinasi dengan jaksa penuntut umum melengkapi berkas perkara," ungkapnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!