Namun, kali ini nampaknya Reza Gladys-Tengku Zanzabella full senyum, karena penyidik menambah masa tahanan Niki dan Mail hingga 40 hari ke depan.
"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak tanggal 24 Maret 2025 hingga 2 Mei 2025 telah melakukan pemanjangan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip SketsaNuantara.id dari YouTube KH Infotainment, 24 Maret 2025.
Penyidik menambah waktu penahanan awal Nikita Mirzani dan Mail selama 40 hari.
Artinya, kedua tersangka akan habiskan waktu Ramadhan dan rayakan Lebaran Idul Fitri di dalam tahanan.
Tengku Zanzabella dan Reza Gladys sebagai seteru Nikita Mirzani pastinya memantau kasus tersebut.
Nampaknya Zanzabella tak perlu lakukan atraksi di Monas seperti yang dijanjikan, sebab diduga kuat Nikita Mirzani tak bisa lolos dari jeratan hukum.
Polisi ungkapkan alasan masa tahanan Nikita dan Mail ditambah 40 hari ke depan sampai 2 Mei 2025.
"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan bagaimana diatur di KUHAP," ujar Kombes Pol Ade Ary.
Apakah bukti-bukti yang memberatkan Nikita Mirzani untuk dihukum dari pihak pelapor masih belum lengkap?
Pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari menyebutkan hal ini merupakan permohonan pihak penyidik yang sudah sesuai prosedur.
Penyidik mengajukan perpanjangan penahanan ke kejaksaan, sehingga dikabukannya permohonan tersebut.