SketsaNusantara.id - Ahmad Dhani tanggapi gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan 29 musisi di Indonesia.
Melalui unggahan akun instagram @ahmaddhaniofficial, mantan suami Maia Estianty itu mengaku terharu melihat kepedulian para musisi terhadap pencipta lagu.
"Enggak menyangka mereka ternyata peduli dengan para pencipta lagu. terharu," tulis Dhani.
Dhani juga menjelaskan beberapa poin yang diajukan oleh beberapa artis yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia).
"Penyanyi yang minta izin ke pencipta, penyanyi yang wajib bayar royalti ke pencipta (uang diambil dari promotor/EO), dan besaran royalti 1 persen dari fee penyanyi (per lagu)," jelas Dhani.
Sebagai informasi, gugatan uji materi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dilayangkan oleh 29 artis ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa penyanyi populer antara lain Ariel NOAH, Armand Maulana, Raisa dan bernadya mengajukan akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Terdapat 4 hal yang menjadi gugatan VISI.
1. Apakah penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
2. Siapa yang dimaksud pengguna yang memiliki kewajiban secara hukum untuk membayar royalti?
3. Soal wanprestasi pembayaran royalti performing apakah termasuk kategori pidana atau perdata.