SketsaNusantara.id - Pihak Reza Gladys menduga bahwa kasus pemerasan Nikita Mirzani juga melibatkan dr Oky Pratama.
Kuasa hukum Reza, Julianus Sembiring menyebut seharusnya masih ada dua orang lagi yang perlu ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang dua orang itu lagi dengan inisial dokter O. Keterkaitan dokter O ini adalah terhadap peristiwa hukum, tertanggal 27 Oktober,” kata Julianus kepada awak media, dikutip SketsaNusantara.id pada Minggu, 9 Maret 2025.
Kemudian satu orang lainnya, sambung Julianus, ialah dokter S dengan keterkaitan pada peristiwa tanggal 27 November 2024.
“Dan artinya, kami beranggapan bahwa dengan barang bukti yang kami sajikan, mulai 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November, ini adalah peristiwa hukum yang saling berkaitan dan tidak boleh diputus-putus,” sambung Julianus.
Sehingga pihaknya berpendapat, ada lebih dari dua tersangka, yaitu empat.
Sementara di kesempatan lain, Sunan Kalijaga, kuasa hukum dr Oky membantah adanya keterlibatan kliennya dalam kasus ini.
“Itu saya bilang sesuatu yang saat ini masih saya anggap hoaks ya,” kata Sunan.
Pasalnya, menurut Sunan, berdasarkan rekaman video dan suara maupun cerita yang didengarnya langsung, tuduhan dari pihak Reza Gladys masih sebatas hoaks.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa, 4 Maret 2025.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan atas kasus pengancaman, pemerasan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp4 miliar yang dilaporkan Reza Gladys.***