showbiz

Kuasa Hukum Reza Gladys Ajukan Surat untuk Mabes Polri, Gregetan dengan Proses Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani Masih Melenggang Bebas di Medsos!

Jumat, 28 Februari 2025 | 20:51 WIB
Kuasa hukum Reza Gladys bertindak atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita Mirzani. (Kolase Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dan @julianus_sembiring)

SketsaNusantara.id- Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring angkat bicara terkait proses hukum Nikita Mirzani.

Sejak 20 Februari 2025, pihak pelapor Nikita Mirzani mengaku bahwa sampai saat ini tersangka masih mangkir dari proses hukum.

Hal ini membuat kuasa hukum pelapor menegaskan suatu hal terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Baca Juga: Tak Kunjung Dipenjara, Reza Gladys Tuntut Keadilan Atas Laporannya! Respon Nikita Mirzani Malah Bikin Garuk Kepala: Udah Mau Lebaran...

Melansir dari YouTube Intens Investigasi pada 28 Februari 2025, Julianus Paulus Sembiring mengajukan surat proses kepada Mabes Polri.

Yakni terkait tindakan Polda Metro Jaya yang tidak kunjung menahan Nikita Mirzani meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Vadel ditahan, nah kenapa ini nggak," tegasnya.

Baca Juga: Dilaporkan Reza Gladys! Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Adanya Dugaan Kasus Pemerasan dan Pengancaman, Fahmi Bachmid Bongkar Fakta Lain

Ia membeberkan beberapa kesalahan tersangka yang sudah dinilai fatal. Tak hanya kepada Reza Gladys, namun juga menyasar beberapa institusi negara.

"Persoalannya adalah inisial NM sudah melakukan pidana yang menjelekkan klien kami, bahkan istitusi negara juga, seperti Komisi IX dan BPOM," jelasnya.

"Saya heran juga kenapa penyidik tak melakukan penahanan kepada tersangka," lanjut kuasa hukum Reza Gladys.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap 1 Fakta yang Bikin Gempar, Bukan Soal Happy Jadi Tersangka Kasus Reza Gladys Tapi Siap...

Lebih lanjut, pihak pelapor dan kuasa hukum mengaku tidak terkesan terburu-buru dengan tuntutan tersebut.

Namun mereka ingin alur laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Halaman:

Tags

Terkini