SketsaNusantara.id- Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring angkat bicara terkait proses hukum Nikita Mirzani.
Sejak 20 Februari 2025, pihak pelapor Nikita Mirzani mengaku bahwa sampai saat ini tersangka masih mangkir dari proses hukum.
Hal ini membuat kuasa hukum pelapor menegaskan suatu hal terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Melansir dari YouTube Intens Investigasi pada 28 Februari 2025, Julianus Paulus Sembiring mengajukan surat proses kepada Mabes Polri.
Yakni terkait tindakan Polda Metro Jaya yang tidak kunjung menahan Nikita Mirzani meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Vadel ditahan, nah kenapa ini nggak," tegasnya.
Ia membeberkan beberapa kesalahan tersangka yang sudah dinilai fatal. Tak hanya kepada Reza Gladys, namun juga menyasar beberapa institusi negara.
"Persoalannya adalah inisial NM sudah melakukan pidana yang menjelekkan klien kami, bahkan istitusi negara juga, seperti Komisi IX dan BPOM," jelasnya.
"Saya heran juga kenapa penyidik tak melakukan penahanan kepada tersangka," lanjut kuasa hukum Reza Gladys.
Lebih lanjut, pihak pelapor dan kuasa hukum mengaku tidak terkesan terburu-buru dengan tuntutan tersebut.
Namun mereka ingin alur laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.