Dan menurut kesaksian juga bahwa Wawan ditembak oleh aparat di halaman kampusnya ketika sedang menolong seorang korban yang juga ditembak oleh aparat
Setelah Wawan meninggal dunia, hari Jumat 13 November ’98
Wawan ditembak, hari Sabtu Wawan dimakamkan
Pulang dari makam ada wartawan bertiga begitu, di rumah sunyi
Kemudian saya bilang, “Saya akan berhenti bekerja
Saya tidak sanggup untuk bertemu dengan orang”
Saya sangat mencintai Wawan, kami sekeluarga mencintai Wawan
Tapi duka cita saya bertransformasi pada cinta terhadap sesama
Dengan memperjuangkan agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia ini
Dipertanggungjawabkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Yaitu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
Untuk mewujudkan agenda reformasi yang ketiga yang diperjuangkan oleh Wawan dan kawan-kawannya
Yaitu tegakkan supremasi hukum
Bagi saya, warna hitam bukan lambang duka cita tetapi lambang keteguhan
Jangan yang ada hanya korban, tetapi pelakunya tidak ada.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini