4) Jeratan pasal
Usai ditetapkan sebagai tersangak kasus dugaan pemerasan dokter Reza Gladys, Nikmir terkena jeratan pasal hukuman.
Seteru Vadel Badjideh dijerat pasal 27B ayat 2 dan pasal 45 ayat 10 Undang-Undang ITE.
Ancaman hukuman penjara yang membayangi Nikmir yaitu 6 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP maksimal 9 tahun penjara.
Bukan hanya pelanggaran UU ITE, Nikita Mirzani juga dijerat pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman maksimal 20 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!