SketsaNusantara.id - Nama Maudy Effrosina sedang ramai diperbincangkan di media sosial.
Pemeran Mila di film Badarawuhi di Desa Penari ini sukses mencuri perhatian para fans.
Bukan hanya karena piawai dalam berakting, kisah asmaranya pun ikut tersorot.
Belakangan ini heboh Maudy digosipkan menjalin hubunga asmara dengan kakak kandung Fujiyanti Utami, Fadly Faisal.
Potret kebersamaan Fadly dan Maudy beredar luas di media sosial, hingga timbul asumsi keduanya pacaran.
Membahas soal percintaan, siapa sangka sosok Maudy Effrosina dulu pernah tolak seorang aktor tampan.
Banyak yang penasaran, siapa aktor yang ditolak oleh Maudy? Saat muncul di layar kaca di acara Raffi Ahmad tabir itu dikuliti.
Raffi Ahmad sebagai host acara televisi saat itu berikan bocoran kalau dulu Harris Vriza pernah dekati Maudy Effrosinadan ditolaknya.
"Ada cerita masa lalu, usut punya usut Harris pernah deketin si Maudy tapi Maudy-nya kagak mau," ujar Raffi Ahmad, dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube Trans7 Official, 27 Januari 2021.
Menurut penelusuran Raffi Ahmad Harris Vriza pernah naksir sosok Maudy Effrosina namun tak berhasil mendapatkan cintanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengapa Maudy menolak Harris Vriza yang punya karir bagus dan wajah tampan?
Artikel Terkait
Kisah Pilu Betrand Peto! Buah Hati Ruben Onsu dan Sarwendah Punya Kenangan Unik Tentang Apel, Sampai Nekat Makan 4 Kg
Mengejutkan! Rizky Febian Akui Masih Nikah Siri dengan Mahalini? Hadiri Sidang Itsbat Tanpa Kehadiran Mahalini
Nikah Ulang? Rizky Febian Optimis Bukti Pernikahan Dengan Mahalini Diterima PA Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukum
Netizen Dibuat Salfok Sama Baju Longgar Mahalini! Intip Aura Makin Cantik, Istri Rizky Febian Positif Hamil?
Jenguk Ammar Zoni di Tahanan, Zeda Salim Ucapkan Kalimat Romantis untuk Mantan Suami Irish Bella
Zeda Salim Didoakan Berjodoh dengan Ammar Zoni Usai Sambangi Mantan Suami Irish Bella di Rutan, Netizen: Ngarep Banget Kayaknya...
Tuduhan Bisnis Berlian Palsu untuk Reza Artamevia Masuk Babak Baru, Ini Kata Fahmi Bachmid Selaku Kuasa Hukum Pelapor