Kamis, 4 Juni 2026

Jefri Nichol Jadi Saksi, Ini Kronologi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kawasan Senopati

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:45 WIB
Jefri Nichol dipanggil Polres Metro Jaksel sebagai saksi kasus pengeroyokan  (Instagram @jefrinochol)
Jefri Nichol dipanggil Polres Metro Jaksel sebagai saksi kasus pengeroyokan (Instagram @jefrinochol)

Sketsanusantara.id - Jefri Nichol terseret kasus dugaan pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta.

Kejadian pengeroyokan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Namun, baru pada 28 Oktober 2024, ia diperiksa di Polres Jaksel dan dicecar 20 pertanyaan.

Baca Juga: Siapa Pacar Baru Jefri Nichol? Terciduk Bermesraan di Pestapora 2024, Diduga Sudah Jalin Hubungan Serius

"Betul JN dilaporkan atas 170 atau 351 dugaan pengeroyokan dan penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pada Senin 28 Oktober 2024.

Nurma menjelaskan status pemain film Jakarta Vs Everybody itu masih sebagai saksi yang berada di lokasi dan menyaksikan kejadian dugaan pengeroyokan.

Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya?

Baca Juga: Fakta Menarik Neyia Kameron, Wanita Cantik yang Kepergok Nonton Konser Bareng Jefri Nichol, Ternyata Masih Saudara dengan Cicit Soekarno

AKP Nurma Dewi menjelaskan kronologi pengeroyokan seperti yang dijelaskan pihak terlapor.

Aksi pengeroyokan terjadi pada 10 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Senopati, Jakarta.

Korban dalam kasus tersebut berinisial BPY (30), seorang karyawan swasta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Maria Theodore, Mantan Jefri Nichol yang Dibandingkan Netizen dengan Neyia Kameron

Cekcok berawal saat diduga terjadi senggolan dengan sesama pengunjung.

"Korban keluar membawa teman perempuan pukul 02.00 WIB, terus ada yang menyenggol. Dia bertanya kepada sang penyenggol, setelah itu terjadilah kasus yang dilaporkan tadi," ungkap AKP Nurma.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X