Kamis, 4 Juni 2026

Ancaman Penjara Menghantui Suga, Skuter Listrik Member BTS Ini Diduga Tidak Miliki Plat Nomor dan Terdaftar Asuransi Wajib Sesuai Undang-Undang

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:13 WIB
Suga BTS terancam hukuman penjara.  (Instagram/agustd. )
Suga BTS terancam hukuman penjara. (Instagram/agustd. )

SketsaNusantara.id - Masih hangat jadi perbincangan, skandal mengemudi dalam keadaan mabuk yang dilakukan Suga BTS kini memunculkan klaim baru.

Klaim baru tersebut melibatkan skuter listrik yang dikendarai Suga tidak memiliki plat nomor dan tidak dilindungi oleh asuransi wajib.

Menurut laporan media setempat, pada 19 Agustus, sebuah postingan di komunitas online DC Inside berjudul “Permintaan Investigasi Formal terhadap Kasus Suga” menarik perhatian.

Baca Juga: Gara-Gara Termakan Janji Manis Kekasihnya, TKW Asal Semarang Ini Robohkan Rumah di Pati Usai Rugi Ratusan Juta, Bikin Netizen Tepok Jidat

Penulis menyatakan, bahwa mereka telah mengajukan pengaduan ke Kantor Polisi Yongsan melalui Portal Petisi Nasional, mendesak penyelidikan menyeluruh terhadap registrasi skuter (pelampiran plat nomor) dan status asuransi wajib.

Mereka meminta hukuman tegas jika ada aktivitas ilegal yang terkonfirmasi, sebagaimana dilansir SketsaNusantara.id dari laman Kbizoom. 

Keluhan tersebut merujuk pada penjelasan Suga pada tanggal 7 Agustus, bahwa dia tidak menyadari bahwa skuter listrik dilarang berdasarkan undang-undang mengemudi dalam keadaan mabuk dan karenanya melanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Ibu Kimberly Rider Singgung Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Edward Akbar, Posting Foto Cucu dengan Caption Menyentuh

Hal ini menunjukkan bahwa ketidaktahuannya terhadap aspek hukum skuter listrik, menimbulkan kecurigaan tentang tidak adanya plat nomor dan asuransi wajib.

Jika skuter listrik Suga dipastikan tidak menjalani “registrasi penggunaan sepeda motor”, denda sebesar 500.000 won akan dikenakan sesuai dengan Pasal 84 (Denda) Bagian 4 Angka 18 Undang-Undang Manajemen Mobil dan Pasal 20 (Pengenaan Denda) ) Keputusan Penerapan Undang-Undang Manajemen Otomotif.

Baca Juga: Jalani Fisioterapi, Sonny Septian Tak Boleh Lakukan Hal Ini Agar Cepat Pulih, Fairuz A Rafiq: Saya...

Selain itu, jika dipastikan bahwa ia tidak memiliki asuransi wajib, Suga dapat menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda hingga 10 juta won, sesuai dengan Pasal 46 (Penalti) Bagian 3 Angka 2 Undang-Undang Kompensasi Kewajiban Mobil.

Sebelumnya, pada 6 Agustus, Suga ditemukan terjatuh sendirian saat mengendarai skuter listrik di kawasan Yongsan.

Polisi di dekatnya membantunya dan mencium bau alkohol, sehingga dia dipindahkan ke unit patroli polisi setempat.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X