Kamis, 4 Juni 2026

Selebgram Shahnaz Anindya Jadi Korban KDRT Sang Suami, Presenter Altaf Vicko Resmi Jadi Tersangka! Hanya Dikenakan Wajib Lapor?

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:15 WIB
Moment Shahnaz Anindya dan Altaf Vicko saat melangsungkan pernikahan.  (Instagram/shahnazanindya. )
Moment Shahnaz Anindya dan Altaf Vicko saat melangsungkan pernikahan. (Instagram/shahnazanindya. )

SketsaNusantara.id - Belum reda kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila, kini nasib serupa dialami Shahnaz Anindya.

Shahnaz resmi melaporkan suaminya, presenter Altaf Vicko ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan adanya KDRT.

Laporan itu pun telah ditindaklanjuti oleh penyidik, seperti yang dijelaskan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Heboh! T.O.P Diduga Blokir Fans Setelah Menandai Unggahan Ulang Tahun BIGBANG, Ternyata Begini Faktanya

Bukan kekerasan fisik, berdasarkan laporan yang dilayangkan Shahnaz, ia mendapat kekerasan psikis yang dilakukan Altaf Vicko pada 7 September 2023 lalu.

“Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak,” ungkap AKP Nurma, dikutip SketsaNusantara.id dari laman PMJ News.

Tidak hanya satu kali, Shahnaz selaku korban mengaku telah menerima kekerasan psikis dari suaminya berkali-kali.

Baca Juga: BabyMonster Viral Usai Tampilkan Talenta Luar Biasa di Festival Summer Sonic 2024, Nyanyikan Banyak Lagu Ini...

Altaf Vicko pun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2024 lalu.

Penetapan itu, sambung AKP Nurma, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sedikitnya 5 saksi, disertai visum.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT, AKP Nurma menerangkan tidak melakukan penahanan kepada Altaf Vicko.

Baca Juga: Resmi Dilamar di Italia! Inilah Profil dan Biodata Adriel Susanteo Calon Suami Amanda Rawles, Pekerjaannya Gak Main-Main...

Altaf Vicko hanya dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," urainya.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X