Kamis, 4 Juni 2026

Terbukti Gunakan 4 Jenis Obat-obatan Terlarang, Fachri Albar Terancam Hukuman Berat, Polisi Ungkap Alasan Sang Aktor Gunakan Barang Haram

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 25 April 2025 | 21:00 WIB
Fachri Albar terjerat narkoba kembali dan berstatus tersangka  (X @IndoPopBase)
Fachri Albar terjerat narkoba kembali dan berstatus tersangka (X @IndoPopBase)

SketsaNusantara.id - Kasus penggunaan narkoba oleh Fachri Albar yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat kini sudah di gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut diungkap bahwa Fachri Albar positif menggunakan 4 jenis narkoba.

Hal itu ditemukan usai ia diperiksa tes urine usai ditangkap pada Minggu malam, 20 April 2025 dan penangkapan ini dikonfirmasi oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 22 April 2025.

Baca Juga: Update! Terbongkar 5 Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Fachri Albar: Positif Konsumsi Berbagai Jenis Psikotropika hingga Dijerat Pasal Berlapis

Pada Kamis, 24 April 2025, Fachri Albar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres MetroJakarta Selatan bahwa putra sulung rocker Ahmad Albar tersebut positif mengkonsumsi 4 jenis narkotika usai tes urine setelah penangkapan di TKP.

"Dari Satgas Narkoba, pengungkapan penyalahgunaan jenis narkotika jenis sabu, ganja dan kokain serta psikotropika yang dilakukan tersangka saudara FA (Fahri Albar)," tegas Kombes Pol Twedi Aditya selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Fachri Albar Ditetapkan Jadi Tersangka, Terungkap Alasan Putra Achmad Albar Kembali Gunakan Narkoba, Beneran Karena Masalah Rumah Tangga?

"Saudara FA positif metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," imbuhnya dirangkum dari kanal YouTube SCTV.

Bahwa usai tes urine menunjukkan Fachri Albar selain metamfetamin, juga menunjukkan bahwa ia positif amfetamin dan benzodiazepine.

Hal ini diungkapkan oleh pihak kepolisian saat konferensi pers penetapan status tersangka Fachri Albar pada Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga: Terungkap! Detik-Detik Penangkapan Fachri Albar terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kondisi Badan Kurus hingga Mata Cekung Sang Aktor Jadi Sorotan

"Pasal yang akan diterapkan pada tersangka adalah undang-undang RI nomor 35 tahun 2005 tentang narkotika pasal 111 ayat 1, ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 8 Miliar rupiah," tegas Kombes Pol Twedi Aditya lagi.

Bahwa Fachri Albar yang terjerat kasus serupa untuk kesekian kalinya ini mendapat ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube SCTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X