SketsaNusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan tata tertib baru yang memberi mereka kewenangan untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pencopotan pejabat yang mereka pilih sendiri.
Kebijakan ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan pakar hukum, yang menilai bahwa aturan tersebut dapat membuka ruang bagi konflik kepentingan dan intervensi politik terhadap lembaga independen.
Pengamat politik Rocky Gerung menilai bahwa keputusan DPR ini merupakan bentuk arogansi politik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurutnya, DPR memang memiliki kewenangan dalam pemilihan pejabat, tetapi tidak seharusnya memiliki hak untuk mencopot mereka.
“DPR itu memilih, bukan mencopot. Kalau mereka diberi wewenang untuk mencopot, artinya mereka bisa membatalkan keputusan yang mereka buat sendiri. Ini melampaui fungsi pengawasan dan menjadi bentuk kesewenang-wenangan,” kata Rocky Gerung, dikutip SketsaNusantara.id dari kanal Youtube Rocky Gerung Official yang diunggah 5 Februari 2025.
Lebih jauh, ia menyoroti kemungkinan aturan ini digunakan untuk menekan lembaga-lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Mahkamah Agung (MA).
“Kita harus ingat, ada kasus di mana seorang hakim MK dicopot DPR karena sering membatalkan undang-undang yang dibuat DPR. Kalau begini terus, pejabat-pejabat negara akan bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan,” tambahnya.
Selain Rocky Gerung, jurnalis senior Hersubeno Arief juga mengkritik kebijakan ini.
Ia menilai bahwa DPR seharusnya lebih fokus dalam memperbaiki mekanisme pemilihan pejabat sejak awal.
Bukan justru menciptakan celah bagi permainan politik di kemudian hari.