news

Terapkan Zero Tolerance, BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Mandiri Sejak 2024

Jumat, 10 Juli 2026 | 10:11 WIB
BNI memberikan klarifikasi resmi terkait proses hukum dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur. (BNI)

SketsaNusantara.id — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan klarifikasi resmi terkait proses hukum dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur.

Manajemen BNI menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut justru berawal dari laporan proaktif yang dilayangkan oleh internal perseroan kepada aparat penegak hukum.

Langkah hukum ini telah ditempuh BNI sejak tahun 2024 silam, setelah manajemen menemukan adanya indikasi kejanggalan dalam prosedur pengajuan dan penyaluran kredit di lapangan.

Baca Juga: Luna Maya Santai Tanggapi soal Tudingan Pesugihan ke Gunung Kawi, Postingan Istri Maxime Bouttier Hiking Sampai ke Jepang Hempas Cibiran Netizen Julid

Tindakan proaktif tersebut diambil sebagai bentuk komitmen nyata BNI dalam menegakkan prinsip kehati-hatian serta menjaga tata kelola sirkulasi kredit program pemerintah.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan bahwa pihak perseroan sepenuhnya menghormati seluruh tahapan hukum yang kini tengah berjalan.

BNI juga memastikan akan terus bersikap kooperatif dalam membantu aparat menyelesaikan perkara ini secara tuntas.

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” kata Okki dalam keterangan tertulisnya, Juli 2026.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat, Bupati Jember Gus Fawait: Kualitas dan Fasilitas Lengkap, untuk Warga Miskin Ekstrem

Okki menambahkan, BNI menanggapi serius temuan penyimpangan KUR di wilayah Jember tersebut.

Melalui mekanisme internal, perbankan pelat merah ini telah melangsungkan pemeriksaan mendalam dan langsung menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terbukti menabrak regulasi perusahaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” tegas Okki.

Manajemen BNI juga menggarisbawahi bahwa tindakan indisipliner dari oknum individu tersebut sama sekali tidak mencerminkan kebijakan operasional maupun praktik bisnis perseroan secara keseluruhan.

Selama ini, BNI mengklaim penyaluran kredit selalu bersandar pada regulasi yang ketat dan tata kelola perusahaan yang bersih (Good Corporate Governance).

Halaman:

Tags

Terkini