SketsaNusantara.id – Babak baru perseteruan hukum antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani yang kini sedang melakukan upaya Peninjuan Kembali (PK) kembali memanas.
Tak ingin tinggal diam menyikapi langkah hukum PK yang diajukan Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys mengambil langkah mengejutkan dengan mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) untuk memohon perlindungan hukum.
Kedatangan kubu Reza Gladys ke instansi tertinggi peradilan tersebut bukan tanpa alasan. Mereka membawa sejumlah bukti yang dianggap mampu mengguncang jalannya perkara pidana dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, secara terbuka mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat dugaan Nikita Mirzan telah melakukan suap.
Julianus mengungkap bahwa ia membawa sejumlah bukti termasuk rekaman suara yang diduga berkaitan dengan upaya penyuapan terhadap hakim.
Lebih jauh lagi, Julius menyoroti adanya dugaan aliran dana mencurigakan yang bernilai fantastis yakni Rp4 miliar.
Menurutnya, dana tersebut diduga kuat berkaitan dengan proses kasasi yang sebelumnya diajukan oleh Nikita Mirzani dalam perkara yang sama yakni dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang terhadap Reza Gladys.
Baca Juga: Sidang Perdana PK Nikita Mirzani Ditunda, Ini Alasan yang Diungkapkan Kuasa Hukum
"Pertama saya tegaskan saya belum mengatakan ini suara Nikita tapi saya kira mirip Nikita yang menagih pada seseorang dan peristiwa dalam rekaman itu mirip dengan peristiwa yang dilaporkan di Polda Metro Jaya," ungkap Julius Sembiring dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Julius juga menjelaskan bahwa langkah kubu Reza Gladys mendatangi Mahkamah Agung dinilai sebagai upaya preventif untuk perlindungan hukum.
"Salah satu langkah hukum kami adalah meminta perlindungan hukum kepada ketua Mahkamah Agung agar memberikan humanity yudisial terhadap hakim tingkat pertama, tingkat banding, kasasi bahkan nanti di hakim peninjuan kembali," imbuhnya.
Menurut Julius, pihak Reza Gladys mendatangi MA sebagai langkah preventif agar hakim-hakim yang disebutkan tadi tidak diganggu pihak manapun saat mengambil putusan.