news

Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG, Mantan Wakil Kepala BGN Segera Diperiksa Kejagung, Apa yang Akan Terungkap?

Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
Potret Sony Sanjaya. (Instagram/sonysonjayabd)

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada pekan depan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Sony mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perkembangan ini menjadi perhatian karena status justice collaborator memiliki peran penting dalam proses pengungkapan perkara pidana. Penyidik akan menilai berbagai aspek sebelum memutuskan apakah permohonan tersebut dapat diterima atau tidak.

Baca Juga: LPSK Buka Suara Soal Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ada Tahap Penting yang Ternyata Belum Dilakukan

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG sendiri masih terus berjalan. Sejumlah langkah penyidikan dilakukan untuk mendalami keterlibatan para pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan pemeriksaan terhadap Sony akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, pihaknya belum mengungkap tanggal pasti pemeriksaan tersebut.

"Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," kata Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.

Baca Juga: Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus MBG, Kejagung Mulai Telaah, Benarkah Ada 20 Nama Besar Terlibat?

Menurut Anang, penyidik saat ini masih mempelajari dokumen permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan apakah syarat-syarat yang ditentukan dalam mekanisme pengajuan JC telah terpenuhi.

Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan justice collaborator tidak langsung disetujui. Permohonan terlebih dahulu harus disampaikan kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penelaahan secara menyeluruh.

Dalam proses tersebut, penyidik akan mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satu yang menjadi perhatian adalah posisi dan peran pemohon dalam tindak pidana yang sedang diusut.

"Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar enggak? Kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?" pungkasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status justice collaborator tidak dapat diberikan kepada setiap tersangka. Penyidik perlu memastikan bahwa pemohon bukan pelaku utama dalam perkara yang sedang ditangani.

Selain itu, kemampuan pemohon untuk membantu mengungkap fakta yang lebih luas juga menjadi bagian dari penilaian. Informasi yang diberikan diharapkan dapat membantu penyidik mengembangkan perkara dan menemukan pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar.

Halaman:

Tags

Terkini