SketsaNusantara.id - Perkembangan baru muncul dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tengah pengajuan status Justice Collaborator oleh tersangka Sony Sonjaya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa hingga kini permohonan tersebut belum diterima.
Informasi itu menjadi perhatian karena sebelumnya Sony Sonjaya telah menyatakan diri mengajukan Justice Collaborator dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Pengajuan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud 'Hadiah Indah'? Unggahan Sony Sonjaya Usai Penetapan Tersangka Kini Disorot Publik
Di sisi lain, LPSK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi maupun Justice Collaborator menyatakan belum menerima berkas permohonan dari pihak Sony Sonjaya.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan hingga saat ini lembaganya belum menerima pengajuan resmi dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional tersebut.
“Iya, ke LPSK belum (belum ada pengajuan dari Sony Sonjaya),” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul informasi mengenai langkah Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Menurut LPSK, proses terkait permohonan tersebut belum berjalan di lembaga itu. Hingga kini, pihak Sony Sonjaya maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan pengajuan secara langsung kepada LPSK.
Susilaningtias menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kedatangan perwakilan dari Sony Sonjaya untuk mengajukan permohonan yang dimaksud. Setelah pengajuan diterima, proses berikutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami masih menunggu kuasa hukumnya Pak SS (Sony Sonjaya) untuk ke LPSK,” pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu secara resmi mengumumkan pengajuan dirinya sebagai Justice Collaborator. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah menyerahkan surat pengajuan kepada Kejaksaan Agung pada Senin (8/6/2026).
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut bukan dilakukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Pengajuan Justice Collaborator disebut sebagai bentuk kerja sama dalam membantu penegak hukum mengungkap perkara secara lebih luas.