news

Beli 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken, 2 Pemuda Medan Terancam Denda Rp60 Miliar dan Penjara 6 Tahun, Begini Kronologinya

Senin, 8 Juni 2026 | 07:00 WIB
Ilustrasi sejumlah SPBU. (Unsplash/Aldrin Rachman Pradana)

Menurutnya, dalam dokumen pemeriksaan disebutkan pengisian jeriken kedua dilakukan oleh orang lain. Keterangan tersebut dinilai berbeda dengan fakta yang disampaikan dalam persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penangkapan yang dilakukan petugas. Dalam persidangan terungkap bahwa penangkapan dilakukan saat patroli berdasarkan surat perintah dari Kapolrestabes Medan.

Sementara itu, menurut pihak penasihat hukum, dakwaan jaksa menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti selama proses persidangan berlangsung.

AA dan RA didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Tim penasihat hukum menilai pasal yang digunakan tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kliennya, pembelian BBM awalnya disebut hanya sekitar 20 liter.

Menurut penjelasan kuasa hukum, volume tersebut kemudian bertambah hingga mencapai 25 liter setelah ada permintaan untuk menambah pengisian.

Selain mempertanyakan penerapan pasal, penasihat hukum juga menyampaikan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penanganan perkara tersebut.

"Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal," sebut Hermansyah.

Tim penasihat hukum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka berencana menyampaikan laporan kepada Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara yang sedang berlangsung.

Hingga kini proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Sejumlah fakta dan keterangan saksi yang muncul dalam persidangan menjadi perhatian publik yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini