SketsaNusantara.id - Kasus pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite oleh dua pemuda asal Medan mendadak menjadi perhatian publik.
Perkara ini ramai dibahas setelah keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada awal Juni 2026.
Perhatian publik semakin besar karena ancaman hukuman yang menjerat kedua terdakwa. Mereka terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan pasal yang digunakan dalam dakwaan.
Perkara tersebut juga memunculkan sejumlah pertanyaan setelah fakta-fakta persidangan mulai terungkap. Mulai dari proses penangkapan, dasar pelaksanaan operasi, hingga keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa.
AA dan RA diketahui menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi.
Lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan. Sementara dua saksi lainnya berasal dari SPBU Jalan Jamin Ginting, Medan, yang menjadi lokasi pengisian bahan bakar.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan bersama dua hakim anggota, yakni Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Berdasarkan keterangan para saksi, penangkapan terjadi pada 6 Januari 2026. Saat itu petugas kepolisian sedang melakukan patroli ketika kondisi pasokan minyak disebut mengalami kelangkaan.
Salah seorang saksi bernama Erwin mengaku melihat kedua terdakwa melakukan pengisian Pertalite menggunakan jeriken di sebuah SPBU kawasan Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting.
"Tersangka sedang mengisi minyak pertalite dengan menggunakan 2 jeriken di SPBU," kata Erwin dalam persidangan.
Setelah melihat aktivitas tersebut, petugas menghampiri kedua pemuda tersebut. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti sejumlah keterangan saksi. Penasihat hukum Hermansyah Hutagalung menyebut terdapat perbedaan antara fakta yang muncul di ruang sidang dengan berita acara pemeriksaan atau BAP.