Teddy sendiri menjadi Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal hingga sekarang, berdasarkan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013.
Kini, setelah terbukti bersalah melakukan korupsi yang dinilai merugikan negara, Teddy tak hanya diberhentikan dari dinas militer, tetapi juga kehilangan kebebasannya dan mendekam di penjara seumur hidup.
Kasus korupsi ini juga mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena termasuk salah satu perkara rasuah besar yang melibatkan perwira tinggi TNI.
KPK bahkan ikut melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini juga turut menjadi perhatian publik yang menunjukkan adanya penyelewengan kekuasaan dan penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk memperkuat alutsista dari anggaran pertahanan.
Teddy menjadi orang ketiga di Indonesia yang dihukum penjara seumur hidup atas kasus korupsi setelah Adrian Waworuntu dan Akil Mochtar yang mendapat vonis serupa pada tahun 2013 dan 2014.
Vonis yang dijatuhkan pada Teddy Hernayadi juga terbilang berat dan cukup tegas. Terdakwa sempat membela diri dan menyebut tindakannya itu untuk Indonesia hingga mengkritik sistem anggaran dan pembelian alutsista di Indonesia.
Teddy juga mengajukan banding terhadap hukuman yang diterimanya ke Pengadilan Militer Utama pada tahun 2017 dan dilakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada tahun 2020. Namun, pengajuan banding serta peninjauan kembali yang dilakukan oleh Teddy ditolak oleh kedua lembaga peradilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini