news

2 Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Singgung Kekayaan Pendiri Gojek

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:30 WIB
2 Alasan di balik tuntutan JPU terhadap Nadiem Makarim (Instagram/nadiemmakarim)

 

SketsaNusantara.id - Kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret eks Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki sidang pembacaan tuntutan.

Pada sidang yang digelar Rabu, 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Nadiem Makariem penjara 18 tahun.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Roy Riady dapam sidang pembacaan surat tuntutan yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pengabdian Tak Akan Sia-Sia! Nadiem Makarim Sisipkan Pesan Menyentuh di Tengah Polemik Alumni Awardee LPDP yang Dinilai Merendahkan Identitas WNI

Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya itu, Tim JPU yang dipimpin Roy Riady juga menuntut pendiri Gojek ini dikenakan pindahan tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun.

“Terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain atau korporasi sehingga terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti,” ujar jaksa.

Baca Juga: Fakta Sidang Chromebook Terungkap, Saksi Google Akui Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek

Jumlah tersebut terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.

Jaksa juga mengatakan, subsider uang pengganti yakni pidana penjara selama 9 tahun.

Lantas apa saja pertimbangan tim JPU dalam memberikan tuntutan tersebut?

Baca Juga: Bantah Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Aliran Dana Rp809 Miliar Transaksi Korporasi, Sidang Dikawal Ojol

1. 70 Fakta Hukum

Halaman:

Tags

Terkini