SketsaNusantara.id - Kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret eks Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki sidang pembacaan tuntutan.
Pada sidang yang digelar Rabu, 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Nadiem Makariem penjara 18 tahun.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Roy Riady dapam sidang pembacaan surat tuntutan yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, Tim JPU yang dipimpin Roy Riady juga menuntut pendiri Gojek ini dikenakan pindahan tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun.
“Terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain atau korporasi sehingga terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti,” ujar jaksa.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun.
Jaksa juga mengatakan, subsider uang pengganti yakni pidana penjara selama 9 tahun.
Lantas apa saja pertimbangan tim JPU dalam memberikan tuntutan tersebut?
1. 70 Fakta Hukum