news

Setujui Raperda Pengelolaan Aset, DPRD Kabupaten Jombang Tekankan Pengawasan dan Penertiban

Senin, 11 Mei 2026 | 13:30 WIB
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menandatangani naskah persetujuan Raperda barang Milik Daerah untuk dijadikan Perda. (SketsaNusantara.id)


SketsaNusantara.id – DPRD Jombang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pekan lalu. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan setuju raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan sejumlah catatan penting untuk penguatan implementasi.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Ama Siswanto menegaskan, penetapan perda ini harus menjadi pijakan untuk membenahi tata kelola aset daerah secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, kami berharap tata kelola aset bisa jauh lebih akuntabel dan transparan. Selain itu, juga dapat mengurangi risiko hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan aset daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Dokter Kamelia Buka Suara Soal Kabar Ammar Zoni Kembali Ditahan di Lapas Nusakambangan, Ngaku Kecewa dan Pertanyakan Hal Ini

Ama juga menyoroti masih adanya aset daerah yang dikuasai pihak ketiga untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan dan harus segera ditertibkan.

“Perda ini akan sangat bermanfaat jika diikuti langkah tegas. Barang milik daerah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan pihak ketiga untuk kepentingan pribadi harus segera dicabut dan dikembalikan menjadi aset daerah,” tandasnya.

Senada, anggota Fraksi PKB M. Fauzan menekankan pentingnya pelibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Ia menilai, perbup memiliki peran krusial dalam menentukan keberhasilan implementasi perda di lapangan.

Baca Juga: Megawati Hangestri Dikabarkan Gabung Hyundai Hillstate Usai Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Siap Comeback ke Liga Korea 2026?

“Kami meminta agar dalam merumuskan peraturan bupati sebagai turunan dari raperda ini dilakukan pembahasan bersama DPRD. Ini penting karena perbup adalah instrumen operasional yang sangat strategis,” ujarnya.

Menurut Fauzan, tanpa keterlibatan DPRD, ada potensi ketidaksinkronan antara regulasi yang telah disepakati dengan pelaksanaan di lapangan.

“Pelibatan DPRD diperlukan untuk menjaga keselarasan antara perda dengan implementasinya. Jangan sampai ketika sudah ditetapkan, pelaksanaannya justru melenceng dari semangat awal,” imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Telusuri Aliran Dana Sindikat Taruhan Online Hayam Wuruk, 275 WNA Resmi Jadi Tersangka

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Golkar Maya Novita menyoroti aspek teknis pengelolaan dan penyimpanan aset daerah. Ia menilai sistem administrasi yang ada perlu diperkuat agar lebih aman dan tertata.

“Dalam administrasi penyimpanan barang milik daerah, selain dicatat dalam pembukuan, juga perlu disimpan dalam file tersendiri agar lebih aman,” ungkapnya.

Maya juga mendorong penggunaan teknologi dalam pengelolaan aset. Menurutnya, pemanfaatan aplikasi modern sangat penting untuk meminimalkan risiko kehilangan atau penyalahgunaan.

Halaman:

Tags

Terkini