Deposito yang ditawarkan Andi ternyata bukan bagian dari layanan resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI. Akibatnya, dana milik anggota koperasi gereja yang seharusnya aman justru menghilang tanpa kejelasan.
Pihak bank meninjaklanjuti kasus ini sejak awal dan langsung melaporkannya pada polisi hingga Andi Hakim Febriansyah ditetapkan jadi tersangka. Polisi juga telah menyita semua aset dan mendalami kasus ini, termasuk memeriksa istri Andi (inisial CR).
Setelah identitas pelaku terungkap, beredar foto dan jejak digital Andi dan keluarga yang jadi perbincangan hangat di media sosial. Salah satu unggahan yang menyulut amarah publik adalah video yang menunjukkan momen Andi berlibur bersama keluarga.
Dalam video yang beredar, Andi menghabiskan waktu bersama istri dan ketiga anaknya dalam sebuah hotel dan merayakan ulang tahun dengan suasana meriah.
Diduga dana puluhan miliar yang digelapkan Andi digunakan untuk mendirikan sejumlah usaha seperti cafe mewah, sport center hingga mini zoo, bahkan untuk perjalanan ibadah umroh ke tanah suci.
Publik juga menyoroti gaya hidup glamour Andi dan keluarganya. Namun kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk mengembalikan uang tabungan jerih payah jemaat gereja yang sejatinya digunakan untuk membantu biayai sekolah anak-anak kurang mampu serta kesehatan & kesejahteraan umat.
Bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang shock berat dan tak berhenti menangis karena merasa sangat bersalah telah menghilangkan uang umatnya.
Namun, Andi dan keluarganya justru menikmati uang tersebut dan diduga sempat kabur ke Australia hingga akhirnya ditangkap di Bandara Kualanamu pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Baca Juga: Siapa Nus Kei? Politisi Golkar yang Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun
Mengutip dari situs Tribrata TV milik Polri, diketahui Andi ditangkap dalam perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Medan menggunakan maskapai Malaysia Airlines.
Kini, Andi masih ditahan Polda Sumut dan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Semenara itu, pihak bank memastikan akan mengembalikan dana Rp28 miliar yang digelapkan mantan karyawannya.
Pada tahap awal, BNI telah mengembalikan Rp7 miliar dan sisa dana dijanjikan akan diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu, dengan mekanisme perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini