SketsaNusantara.id - Kasus penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga digelapkan oleh mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) masih santer jadi sorotan publik.
Mantan pegawai BNI, Andi Hakim Febriansyah seketika ramai jadi pusat perhatian karena diduga menyelewengkan dana gereja mencapai Rp28 miliar.
Fotonya beredar luas di media sosial, salah satunya unggahan saat liburan bersama keluarga yang ikut membuat publik geram.
Berdasarkan penelusuran SketsaNusantara.id dari situs Kemendiktisaintek, diketahui Andi Hakim Febriansyah merupakan lulusan Universitas Sumatera Utara (USU). Ia menempuh pendidikan D3 program studi Perpajakan pada tahun 2001.
Karirnya di dunia perbankan dimulai setelah lulus kuliah hingga menjabat sebagai Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ayah 3 anak itu kini ditahan setelah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar.
Andi ditetapkan tersangka penggelapan & penipuan oleh Polda Sumut pada 13 Maret 2026 dan sempat jadi buronan hingga akhirnya ditangkap di kantor imigrasi Bandara Kualanamu, Medan saat pulang dari pelarian.
Kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja ini berawal dari penawaran investasi palsu. Andi membujuk pihak gereja untuk memindahkan dana simpanan dari tabungan biasa ke produk bernama "Deposito Investment".
Diketahui, Koperasi Simpan Pinjam atau Credit Union (CU) di bawah naungan gereja katolik paroki Aek Nabara telah menjadi nasabah BNI sejak 2014.
Pelaku menjanjikan keuntungan bunga yang sangat besar, mencapai 8% per tahun, bahkan memberikan bilyet deposito yang ternyata tidak tercatat dalam sistem resmi perbankan (di luar sistem atau off-balance sheet) untuk meyakinkan korban.
Kasus ini mulai terkuak pada bulan Februari 2026 lalu setelah pihak gereja baru menyadari dana mereka hilang ketika mencoba mengecek saldo, lantaran jumlahnya tidak sinkron atau tidak ditemukan dalam sistem perbankan resmi.