SketsaNusantara.id - Pemerintah Kabupaten Jember berencana memberlakukan kembali skema parkir berlangganan paling lambat pada Oktober 2026 mendatang.
Pengaktifan kembali kebijakan ini diproyeksikan mampu mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah hingga menyentuh angka Rp23 miliar.
Dalam skema yang dirancang, besaran tarif retribusi parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp40 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp80 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat.
Perhitungan potensi pendapatan tersebut didasarkan pada basis data tahun 2023 dengan populasi kendaraan mencapai 958.574 unit sepeda motor dan 89.327 unit mobil, serta memperhitungkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan sebesar 60 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengonfirmasi bahwa landasan hukum program tersebut telah resmi diundangkan melalui Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026. Menurutnya, pihak Dishub saat ini tengah mematangkan langkah teknis bersama instansi terkait.
"Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian," ungkap Gatot.
Baca Juga: Salip Pemerintah Pusat dan Kajian Akademisi, Pemkab Jember Eksekusi Layanan Kesehatan Homecare
Gatot menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menggelar koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember untuk mengantongi rekomendasi tertulis. Persetujuan legislatif ini dipastikan tidak mengubah draf maupun materi pokok perbup yang telah disusun.
Ia menegaskan bahwa langkah penyusunan aturan ini juga dipicu oleh aspirasi para wakil rakyat yang disampaikan dalam forum resmi dewan.
"Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan, sehingga kami mengkaji dan menyusun perbup," tambah Gatot.
Baca Juga: Terima Aspirasi Ratusan Kades, Pemkab Jember Pastikan Perbaikan 527 Km Jalan Desa Rampung pada 2027
Pengaktifan ulang mekanisme ini berkaca dari rekam jejak historis yang terbukti mampu melipatgandakan penerimaan daerah. Pada 2008, retribusi parkir Jember hanya menyumbang Rp1 miliar, namun melesat menjadi Rp6 miliar saat sistem berlangganan dimulai pada 2009, hingga mencapai puncaknya senilai Rp10,6 miliar pada 2023. Saat skema ini sempat dihentikan, pendapatan retribusi parkir merosot tajam menjadi Rp1,5 miliar pada 2024.
Penerapan kembali skema ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengizinkan pemungutan pajak terutang ditarik secara sekaligus sebelum fasilitas pelayanan diberikan.
Artikel Terkait
Pemkab Jember dan IKA Unair Resmi Jalin Kolaborasi Tekan Angka Kemiskinan
Pemkab Jember Gencarkan Program Homecare untuk Sasar Warga Kurang Mampu
Pemkab Jember Janjikan Insentif Ketua Kelompok Pengajian Cair September Mendatang
Pemkab Jember Ajukan Pinjaman Rp786,5 Miliar ke PT SMI, Anggota DPR RI Charles Meikyansah: Langkah Strategis Percepat Pembangunan
Pemkab Jember Berencana Pinjam Rp786,5 Miliar, Fraksi Golkar Beri Sinyal Positif, Agung: Pastikan Program Tak Prioritas Juga Dipangkas
Pemkab Jember Pastikan Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Bebaskan Biaya Tes Kesehatan
Pemkab Jember Siapkan Motor Operasional demi Maksimalkan Layanan Homecare di Dataran Tinggi
Terima Aspirasi Ratusan Kades, Pemkab Jember Pastikan Perbaikan 527 Km Jalan Desa Rampung pada 2027
Salip Pemerintah Pusat dan Kajian Akademisi, Pemkab Jember Eksekusi Layanan Kesehatan Homecare
Usai Tutup Gerai Miras, Pemkab Jember Segera Revisi Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol: Lebih Diperketat