SketsaNusantara.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember bersama tim gabungan terus menggembleng program pemberantasan peredaran rokok ilegal di seluruh penjuru Kabupaten Jember.
Langkah strategis ini direalisasikan melalui kombinasi pendekatan preventif berupa edukasi masyarakat serta tindakan represi lapangan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026.
Selain agenda preventif, Satpol PP Jember bersama tim gabungan melakukan Operasi Bersama (Opsber) penertiban rokok ilegal. Berdasarkan data rekapitulasi penindakan per 30 Juni (akhir semester I), petugas berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 3.768 bungkus (pack) rokok ilegal atau setara dengan 72.656 batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Baca Juga: Salip Pemerintah Pusat dan Kajian Akademisi, Pemkab Jember Eksekusi Layanan Kesehatan Homecare
Berdasarkan pemetaan wilayah hasil penindakan, jumlah temuan rokok ilegal terbagi dalam beberapa kualifikasi wilayah, Kecamatan dengan Temuan Tertinggi adalah Kecamatan Puger.
Kecamatan Puger mencatatkan angka sitaan terbesar, yaitu sebanyak 1.495 bungkus atau 28.898 batang rokok ilegal. Dalam hal ini, Rudi mengapresiasi tinggi koordinasi erat jajaran Satpol PP dan kewilayahan di Puger yang dinilai sangat progresif dalam menyisir peredaran rokok tanpa cukai.
Kemudian, disusul oleh Kecamatan Sukorambi yang menempati urutan berikutnya dalam volume penyitaan barang bukti. Sementara itu, Kecamatan Mumbulsari tercatat sebagai wilayah dengan angka penindakan paling rendah sepanjang semester pertama ini.
Baca Juga: Belum Mengantongi Izin, Toko Miras Viral di Patrang Ditutup Usai Disidak Tim Gabungan Jember
Mengenai kelanjutan barang bukti hasil sitaan sebanyak 72.656 batang tersebut, Satpol PP Kabupaten Jember akan berkoordinasi dan bersinergi langsung dengan instansi Bea Cukai untuk melaksanakan tahapan pemusnahan resmi.
"Seluruh langkah ini kami dedikasikan semata-mata demi kebaikan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Jember agar terbebas dari produk-produk ilegal yang merugikan penerimaan negara," pungkas Kasatpol PP Bambang Rudianto.
Rudi menyebutkan bahwa Satpol PP Jember juga merancang 9 kali agenda sosialisasi penyuluhan gempur rokok ilegal sepanjang tahun 2026. Hingga pertengahan tahun, sebanyak 7 kali sosialisasi telah tuntas dilaksanakan di berbagai titik strategis.
Baca Juga: Jamin Kesehatan Warganya, Bupati Jember Gus Fawait Kunjungi Lansia Sebatang Kara di Sumberbaru
Beberapa lokasi yang telah merampungkan kegiatan sosialisasi indoor ini meliputi Kecamatan Balung, Kecamatan Panti, Kecamatan Sukorambi, dan Kecamatan Sumbersari.
Setiap sesi sosialisasi, pihaknya mengikutsertakan 50 orang peserta dengan komposisi audiens yang sangat beragam, mulai dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga para pedagang pasar tradisional.
Artikel Terkait
Pemkab Jember Luncurkan Program Homecare, DPC PDI Perjuangan Siap Kawal Kebijakan Pro Wong Cilik: Layanan Kesehatan Kebutuhan Utama
Pemkab Jember dan IKA Unair Resmi Jalin Kolaborasi Tekan Angka Kemiskinan
Pemkab Jember Gencarkan Program Homecare untuk Sasar Warga Kurang Mampu
Pemkab Jember Janjikan Insentif Ketua Kelompok Pengajian Cair September Mendatang
Pemkab Jember Ajukan Pinjaman Rp786,5 Miliar ke PT SMI, Anggota DPR RI Charles Meikyansah: Langkah Strategis Percepat Pembangunan
Pemkab Jember Berencana Pinjam Rp786,5 Miliar, Fraksi Golkar Beri Sinyal Positif, Agung: Pastikan Program Tak Prioritas Juga Dipangkas
Pemkab Jember Pastikan Kontrak 8.236 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Bebaskan Biaya Tes Kesehatan
Pemkab Jember Siapkan Motor Operasional demi Maksimalkan Layanan Homecare di Dataran Tinggi
Terima Aspirasi Ratusan Kades, Pemkab Jember Pastikan Perbaikan 527 Km Jalan Desa Rampung pada 2027
Belum Mengantongi Izin, Toko Miras Viral di Patrang Ditutup Usai Disidak Tim Gabungan Jember
Salip Pemerintah Pusat dan Kajian Akademisi, Pemkab Jember Eksekusi Layanan Kesehatan Homecare