Jumat, 14 Agustus 2026

Intensifkan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Jember Sita 72 Ribu Batang Tembakau Tanpa Cukai

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:16 WIB
Rapat terkait penertiban rokok ilegal di Jember. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)
Rapat terkait penertiban rokok ilegal di Jember. (M Purnomo/SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember bersama tim gabungan terus menggembleng program pemberantasan peredaran rokok ilegal di seluruh penjuru Kabupaten Jember.

Langkah strategis ini direalisasikan melalui kombinasi pendekatan preventif berupa edukasi masyarakat serta tindakan represi lapangan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026.

Selain agenda preventif, Satpol PP Jember bersama tim gabungan melakukan Operasi Bersama (Opsber) penertiban rokok ilegal. Berdasarkan data rekapitulasi penindakan per 30 Juni (akhir semester I), petugas berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 3.768 bungkus (pack) rokok ilegal atau setara dengan 72.656 batang rokok tanpa pita cukai resmi.

Baca Juga: Salip Pemerintah Pusat dan Kajian Akademisi, Pemkab Jember Eksekusi Layanan Kesehatan Homecare

Berdasarkan pemetaan wilayah hasil penindakan, jumlah temuan rokok ilegal terbagi dalam beberapa kualifikasi wilayah, Kecamatan dengan Temuan Tertinggi adalah Kecamatan Puger.

Kecamatan Puger mencatatkan angka sitaan terbesar, yaitu sebanyak 1.495 bungkus atau 28.898 batang rokok ilegal. Dalam hal ini, Rudi mengapresiasi tinggi koordinasi erat jajaran Satpol PP dan kewilayahan di Puger yang dinilai sangat progresif dalam menyisir peredaran rokok tanpa cukai.

Kemudian, disusul oleh Kecamatan Sukorambi yang menempati urutan berikutnya dalam volume penyitaan barang bukti. Sementara itu, Kecamatan Mumbulsari tercatat sebagai wilayah dengan angka penindakan paling rendah sepanjang semester pertama ini.

Baca Juga: Belum Mengantongi Izin, Toko Miras Viral di Patrang Ditutup Usai Disidak Tim Gabungan Jember

Mengenai kelanjutan barang bukti hasil sitaan sebanyak 72.656 batang tersebut, Satpol PP Kabupaten Jember akan berkoordinasi dan bersinergi langsung dengan instansi Bea Cukai untuk melaksanakan tahapan pemusnahan resmi.

"Seluruh langkah ini kami dedikasikan semata-mata demi kebaikan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Jember agar terbebas dari produk-produk ilegal yang merugikan penerimaan negara," pungkas Kasatpol PP Bambang Rudianto.

Rudi menyebutkan bahwa Satpol PP Jember juga merancang 9 kali agenda sosialisasi penyuluhan gempur rokok ilegal sepanjang tahun 2026. Hingga pertengahan tahun, sebanyak 7 kali sosialisasi telah tuntas dilaksanakan di berbagai titik strategis.

Baca Juga: Jamin Kesehatan Warganya, Bupati Jember Gus Fawait Kunjungi Lansia Sebatang Kara di Sumberbaru

Beberapa lokasi yang telah merampungkan kegiatan sosialisasi indoor ini meliputi Kecamatan Balung, Kecamatan Panti, Kecamatan Sukorambi, dan Kecamatan Sumbersari.

Setiap sesi sosialisasi, pihaknya mengikutsertakan 50 orang peserta dengan komposisi audiens yang sangat beragam, mulai dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga para pedagang pasar tradisional.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X