Minggu, 28 Juni 2026

Sempat Buron, Kiai Ashari Ditangkap di Wonogiri, Polresta Pati Ungkap Jejak Pelarian Tersangka Kasus Pencabulan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 7 Mei 2026 | 10:45 WIB
Kiai Ashari (kanan) saat ditangkap di Wonogiri (Kolase Instagram @patihits, X @video_2424)
Kiai Ashari (kanan) saat ditangkap di Wonogiri (Kolase Instagram @patihits, X @video_2424)

 

SketsaNusantara.id - Polresta Pati bersama tim berhasil menangkap Kiai Ashari, tersangka kasus pencabulan puluhan santriwati.

Sebelumnya, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati itu sempat melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu.

Tim Satreskrim Polresta Pati menangkap Ashari di Wonogoro pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026.

Baca Juga: Di Mana Kiai Ashari? Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati Diduga Kabur, Sempat Terlihat di Kudus

“Tim Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap Ashari,” tulis akun Instagram @patisakpore sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id.

Saat ini, tersangka diamankan sementara di Polsek Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Selanjutnya, tim Satreskrim Polresta Pati akan segera membawa tersangka kembali ke Pati.

Baca Juga: Kiai Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Diduga Kabur setelah Mangkir dari Panggilan Polisi, Polda Jateng Lakukan Pengejaran

Sempat Kabur ke Beberapa Kota

Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, tersangka sempat melarikan diri ke beberapa wilayah.

Tak hanya ke Jawa Tengah, tersangka juga diduga sempat melarikan diri hingga ke Jakarta dan Jawa Barat.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengungkapkan, tersangka sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya diringkus.

Baca Juga: Geram Oknum Kiai Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pati Tak Kunjung Ditangkap, Hotman Paris Sentil Kapolres hingga Kapolda 

“Sempat ke Kudus, kemudian ke Bogor dan ke Jakarta dan selanjutnya ke Solo kemudian ke Wonogiri,” ujar Dika kepada awak media pada Kamis, 7 Mei 2026.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X