lifestyle

Mari Kibarkan Sang Saka Merah Putih dengan Benar! Begini Panduan Lengkap Ukuran dan Aturan Pemasangan Bendera Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-79

Sabtu, 3 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Potret Sang Saka Merah Putih berkibar sambut Hari Kemerdekaan RI ke-79 (Pexels/Teguh Setiawan)

Tak sampai di situ, Bendera Merah Putih yang dipasang pada kendaraan atau transportasi umum seperti kapal, kereta api hingga pesawat, masing-masing memiliki ukuran 100 cm x 150 cm dan 30 cm x 45 cm, atau disesuaikan dengan ukuran tempat pemasangan.

Baca Juga: Akan Ada Kirab Duplikat Bendera Pusaka, Inilah Susunan Upacara Bendera di IKN dengan 2 Skema

Pada pemasangan Bendera Merah Putih di rumah, ukuran yang umum digunakan adalah 80 cm x 120 cm. Namun, bisa menyesuaikan ukurannya dengan kondisi di lingkungan sekitar.

Bendera Merah Putih dipasang di luar ruangan pada ketinggian tiang 10 meter dan maksimal 17 meter. Pemasangannya pun harus disesuaikan agar terlihat jelas dan seimbang dengan tinggi tiang.

Sedangkan bendera merah putih dipasang dalam ruangan pada tiang setinggi 2 meter atau maksimal 2,5 meter yang terbuat dari kayu, atau bisa disesuaikan dengan tinggi ruangan dan ketersediaan bahan.

Baca Juga: Bendera Pusaka Asli Ada di Mana? Intip Tempat Penyimpanan Bendera Merah Putih Asli yang Dijahit Fatmawati

Disebutkan pula bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada peringatan khusus seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus, dan Hari Pahlawan Nasional tiap 10 November, dan hari-hari besar Nasional lainnya.

Ada pula ketentuan mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang seperti pada tanggal 30 September untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila dan mengenang pahlawan yang gugur pada peristiwa Gerakan G30S PKI.

Selain ukuran, dipastikan juga Bendera Merah Putih harus dalam kondisi bersih dan tidak rusak. Setelah diturunkan pun Bendera Merah Putih harus disimpan dengan rapi dan tidak boleh digunakan sebagai penutup alas atau penutup meja, atau untuk tujuan komersial lainnya.

Baca Juga: Mau Pasang Bendera dan Umbul-umbul untuk Rayakan Kemerdekaan RI ke 79 di Kota Jember? Yuk Simak Peraturannya...

Sang Saka Merah Putih bukan hanya sekadar kain berwarna merah dan putih. Bendera ini merupakan lambang negara yang memiliki makna dan simbolisme yang sangat dalam bagi bangsa Indonesia.

Warna merah melambangkan keberanian dan semangat perjuangan para pahlawan, sedangkan warna putih melambangkan kesucian dan ketulusan.

Dengan mengetahui dan mematuhi aturan mengenai ukuran dan pemasangan Bendera Merah Putih, kita telah menunjukkan rasa hormat dan cinta terhadap negara.

Baca Juga: Daftar Rangkaian Kegiatan HUT ke-79 RI, Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul Serentak Mulai Kapan?

Oleh karena itu, perlu diperhatikan dalam aturan pemasangan demi menjaga kehormatan Bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kesatuan bangsa serta menghormati perjuangan para pahlawan yang gugur mempertahankan kemerdekaan Indonesia.*** 

Halaman:

Tags

Terkini