Meski belum termasuk golongan psikotropika, kecubung masuk dalam kategori zat psikoaktif baru atau NPS (new psychoactive substances).
Kecubung dikategorikan sebagai zat psikoaktif baru atau NPS sebagai suatu zat yang disalahgunakan, baik dalam bentuk asli maupun campuran.
Sebelumnya tidak diatur oleh Konvensi Zat Psikotropika tahun 1971, namun perlu diawasi penggunaannya lantaran dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Kemenkes RI juga menyebut kecubung masih tidak menimbulkan kecanduan dan masih tergolong aman untuk dikonsumsi.
Bahkan jika kecubung dikonsumsi dengan cara yang tepat akan memiliki berbagai manfaat yang baik untuk kesehatan tubuh.
Seperti menambah stamina, mengurangi gejala penyakit lambung, meredakan penyakit Parkinson hingga meredakan gejala rabies.***