Kamis, 4 Juni 2026

Inilah Aturan dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan SKD CPNS 2024 yang Perlu Dipahami agar Seleksi Lancar

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Minggu, 6 Oktober 2024 | 21:40 WIB
Aturan dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan SKD CPNS 2024 (freepik.com/ rawpixel.com)
Aturan dan Tata Tertib dalam Pelaksanaan SKD CPNS 2024 (freepik.com/ rawpixel.com)

SketsaNusantara.id – Tes seleksi SKD CPNS 2024 akan digelar pada 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024.

Untuk menghadapi tes seleksi SKD CPNS 2024 diharapkan untuk menguasai materi TWK, TIU, dan TKP.

Diketahui dari masing-masing jenis tes seleksi tersebut memiliki passing grade atau nilai yang berbeda bagi peserta supaya dikatakan lolos.

Baca Juga: Inilah Ketentuan Barang yang Harus Dipersiapkan dalam Seleksi SKD CPNS 2024 Supaya Tes Lancar

Nilai-nilai passing grade diketahui sejumlah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan 166 adalah TKP.

Yang harus dipastikan atau diraih peserta ujian seleksi agar bisa lanjut ke tes SKB adalah mendapatkan rangking tiga kali lipat dari formasi yang dibutuhkan.

Tentunya, dalam mengerjakan tes ujian seleksi tersebut, pastinya harus dijalankan dengan aman dan tenang.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Kepala BKPSDM Jember Sebut Ada Kendala Teknis

Berikut ini adalah aturan dan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024 agar seleksi berjalan dengan lancar dikutip oleh SketsaNusantara.id dari berbagai sumber.

1. Para peserta seleksi diwajibkan untuk mengenakan pakaian sesuai ketentuan.

2. Peserta tidak boleh atau dilarang berbicara kepada sesama peserta lainnya selama tes SKD berlangsung.

Baca Juga: Pendaftar CPNS Komplain E-Materai Eror, Peruri Bagikan Link Pengaduan, Netizen: Sama Aja...

3. Peserta tidak boleh menerima dan memberikan barang apapun ke peserta lainnya tanpa seizin panitia.

4. Jika ingin keluar dari ruangan ujian SKD, maka peserta harus izin kepada panitia.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X