"Setelah melihat hasil visum dan keterangan saksi, kemudian ahli dokter, NM merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," kata Citra.
Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Ogah Temui Vadel Badjideh Bikin Geleng Kepala: Siluman, Katanya...
Vadek Bajideh kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Ia dijerat pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!