SketsaNusantara.id - Jarang muncul, Sherina Munaf akhirnya menampakkan dirinya ke hadapan publik saat hadiri sidang perceraiannya dengan Baskara Mahendra.
Sebagaimana diketahui, Sherina sebelumnya telah menggugat cerai Baskara pada pertengahan Januari 2025 lalu yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Sempat dijadwalkan sidang perdana dengan agenda mediasi pada tanggal 30 Januari 2025, pasangan artis ini kompak absen dan hanya dihadiri kuasa hukum Sherina.
Baca Juga: Proses Cerai Jalan Terus, Sherina Munaf Justru Tampil Anggun Berkebaya di Acara Kerajaan
Sidang kedua yang digelar pada hari Rabu, 13 Februari 2025 akhirnya dihadiri oleh Sherina seorang diri sedangkan Baskara kembali absen di persidangan.
Berdasarkan pantauan SketsaNusantara.id dari video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Sherina hadir ke PA Jaksel didampingi kuasa hukumnya tanpa berbicara sepatah kata pun pada awak media ketika memasuki ruang sidang.
Usai menghadiri sidang, bintang film "Petualangan Sherina" itu tampak tertunduk lesu menghindari awak media dan segera meninggalkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang kedua yang digelar pada hari Rabu, 13 Februari 2025 akhirnya dihadiri oleh Sherina seorang diri sedangkan Baskara kembali absen di persidangan.
Berdasarkan pantauan SketsaNusantara.id dari video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Sherina hadir ke PA Jaksel didampingi kuasa hukumnya tanpa berbicara sepatah kata pun pada awak media ketika memasuki ruang sidang.
Usai menghadiri sidang, bintang film "Petualangan Sherina" itu tampak tertunduk lesu menghindari awak media dan segera meninggalkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mendadak Galau, Baskara Mahendra Unggah Postingan Soal Luka saat Jalani Proses Percerian dengan Sherina Munaf: Haruskah Pertahankan Cinta?
Sidang digelar secara tertutup dan berlangsung cukup cepat. Gugatan cerai Sherina pun dikabulkan dengan putusan secara verstek saat Baskara memilih untuk mangkir.
Lantas, apa itu putusan verstek? Dilansir dari situs Pengadilan Agama Purwodadi, putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang perceraian karena absennya tergugat meski telah dipanggil secara resmi dalam persidangan.
Dalam konteks hukum perdata di Indonesia, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Sidang digelar secara tertutup dan berlangsung cukup cepat. Gugatan cerai Sherina pun dikabulkan dengan putusan secara verstek saat Baskara memilih untuk mangkir.
Lantas, apa itu putusan verstek? Dilansir dari situs Pengadilan Agama Purwodadi, putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang perceraian karena absennya tergugat meski telah dipanggil secara resmi dalam persidangan.
Dalam konteks hukum perdata di Indonesia, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa kehadiran tergugat dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Baca Juga: 5 Fakta Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra, Mulai Hapus Foto hingga Pisah Rumah
Dengan kata lain, jika tergugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima dan tidak mengirimkan kuasa hukum untuk mewakilinya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek berdasarkan dalil-dalil yang diajukan penggugat.
Dalam kasus perceraian ini, Sherina sebagai yang mengajukan gugatan cerai disebut sebagai penggugat. Baskara sebagai pihak tergugat dipanggil secara resmi dan berhak hadir atau mengirimkan perwakilan melalui pengacara untuk menyampaikan pembelaannya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemudian memutuskan perceraian mereka secara verstek karena Baskara Mahendra tidak pernah hadir dalam sidang, meskipun telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali.
Dengan kata lain, jika tergugat tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima dan tidak mengirimkan kuasa hukum untuk mewakilinya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek berdasarkan dalil-dalil yang diajukan penggugat.
Dalam kasus perceraian ini, Sherina sebagai yang mengajukan gugatan cerai disebut sebagai penggugat. Baskara sebagai pihak tergugat dipanggil secara resmi dan berhak hadir atau mengirimkan perwakilan melalui pengacara untuk menyampaikan pembelaannya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemudian memutuskan perceraian mereka secara verstek karena Baskara Mahendra tidak pernah hadir dalam sidang, meskipun telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Sudah Pisah Rumah! Sidang Cerai Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Akan Digelar Tertutup
Absennya Baskara tanpa alasan yang jelas, menyebabkan pengambilan putusan hanya didasarkan pada gugatan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Sherina sebagai penggugat.
Baskara yang tidak hadir dua kali tanpa mengirimkan perwakilan atau pengacara juga dianggap menerima atau tidak ada bantahan terhadap gugatan yang diajukan oleh Sherina.
Selain itu, Baskara juga dianggap mangkir tak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah sehingga proses peceraian ini dapat diselesaikan dengan cepat.
Absennya Baskara tanpa alasan yang jelas, menyebabkan pengambilan putusan hanya didasarkan pada gugatan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Sherina sebagai penggugat.
Baskara yang tidak hadir dua kali tanpa mengirimkan perwakilan atau pengacara juga dianggap menerima atau tidak ada bantahan terhadap gugatan yang diajukan oleh Sherina.
Selain itu, Baskara juga dianggap mangkir tak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah sehingga proses peceraian ini dapat diselesaikan dengan cepat.
Baca Juga: Baskara Mahendra Masih Pajang Foto Sherina Munaf, Ada Kemungkinan Rujuk? Prediksi Hard Gumay: Dari Aura Wajah...
Terlebih, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga menyebut pasangan Sherina-Baskara jarang bertemu dan punya quality time bersama yang menjadi pemicu perceraian.
Meskipun putusan verstek telah dijatuhkan, Baskara Mahendra masih memiliki hak untuk mengajukan perlawanan (verzet) dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, jika merasa keberatan atas keputusan tersebut.
Hingga kini, Baskara belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Namun, dengan dikeluarkannya putusan verstek dari PA Jakarta Selatan, secara hukum ia dinyatakan sudah resmi berpisah dan tak lagi menyandang status sebagai suami Sherina Munaf.***
Terlebih, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga menyebut pasangan Sherina-Baskara jarang bertemu dan punya quality time bersama yang menjadi pemicu perceraian.
Meskipun putusan verstek telah dijatuhkan, Baskara Mahendra masih memiliki hak untuk mengajukan perlawanan (verzet) dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, jika merasa keberatan atas keputusan tersebut.
Hingga kini, Baskara belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Namun, dengan dikeluarkannya putusan verstek dari PA Jakarta Selatan, secara hukum ia dinyatakan sudah resmi berpisah dan tak lagi menyandang status sebagai suami Sherina Munaf.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!